KJRI Hong Kong Bekali BMI Dengan Informasi Bea Cukai

By Admin

nusakini.com--Dalam rangka mensosialisasikan ketentuan bea cukai kepada WNI di Hong Kong, khususnya Buruh Migran Indonesia (BMI), pada tanggal 10 dan 17 Desember 2017 KJRI Hong Kong telah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan dan Pelatihan Bea Cukai.   

Pada kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 50 orang BMI ini, Konsul Keuangan/Bea Cukai KJRI Hong Kong, Imik Eko Putro menyampaikan materi terkait ketentuan bea cukai mengenai barang penumpang, barang kiriman, barang larangan & pembatasan, serta panduan menghitung pajak bea masuk dan pajak impor lainnya.  

“Selama ini banyak WNI, khususnya teman-teman BMI yang tidak paham mengenai apa yang dilakukan oleh petugas bea cukai di bandara. Mereka kurang mengerti ketentuan-ketentuan bea cukai, barang yang boleh dibawa masuk, larangan dan batasannya", ungkap Konsul Bea Cukai.  

Untuk itulah, KJRI Hong Kong berupaya untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan Bea Cukai kepada BMI. “Kami harap setelah mengikuti pelatihan ini, BMI disini punya pemahaman lebih baik terkait ketentuan bea cukai, dan tentu saja dapat meneruskan informasi ini kepada teman-temannya di Hong Kong", sambung Imik Eko Putro. 

Agar informasi yang disampaikan dapat lebih mudah dipahami, dalam kegiatan ini BMI tidak hanya diberikan paparan mengenai peraturan bea cukai yang berlaku, namun juga diberikan contoh-contoh kasus yang terjadi di bandara, contoh perhitungan pajak impor, serta contoh barang-barang yang harus disita atau dimusnahkan.  

Para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan pelatihan. Di akhir acara, seluruh peserta diberikan sertifikat sebagai tanda telah mengikuti kegiatan bimbingan dan pelatihan bea cukai ini. ​​​​(p/ab)